Sebuah chip RFID-Radio Frequency IDentification “ditanam” pada bidang e-KTP selanjutnya disebut card (kartu). Pemindainya disebut RFID reader (pembaca).
e-KTP
pada prinsipnya merupakan perkembangan dari teknologi sistem barcode
yang masih banyak digunakan untuk menyortir barang belanjaan di
supermarket. Sistem barcode menerjemahkan kode batang ke numerik. Sedang kartu e-KTP ketika di gesek (swiped) RFID reader akan membaca serial number yang ada pada kartu e-KTP. Dan layar monitor komputer yang terhubung dengan server database kependudukan (internet)
akan menampilkan identitas seorang penduduk sesuai yang tertera pada
kartu e-KTP. Itulah sebabnya kartu e-KTP tidak perlu di foto kopi.
Jadi e-government nantinya wajib menyediakan card reader di kantor-kantor pemerintahan demikian pula lembaga dan instansi lainnya.
Untuk kantor-kantor pemerintahan, lembaga atau instansi yang belum mempunyai card reader boleh menerima foto kopi e-KTP. Mesin foto kopi tidak merusak chip yang “tertanam” dalam kartu e-KTP.
Chip yang tertanam pada bidang e-KTP tidak ketahuan letaknya dimana karena telah tertutup oleh lembaran laminating yang bertuliskan identitas pemiliki e-KTP. Itulah sebabnya e-KTP tidak boleh di stapler. Dikhawatirkan biji stapler mengenai chip dan serial number kartu e-KTP tidak bisa dibaca oleh card reader.
Serial number sesuatu yang unik dalam e-KTP. Serial number pembeda e-KTP satu dengan lainnya. Historical serial number sebuah e-KTP harus disimpan rapih oleh administrator untuk menghindari pemalsuan e-KTP. Berubahnya serial number sebuah e-KTP menandakan telah dilakukan penggantian kartu.
sumber : http://teknologi.kompasiana.com/internet/2013/05/09/e-ktp-menggunakan-teknologi-chip-rfid-558630.html
http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/seorang-pegawai-kelurahan-menunjukan-e-ktp-yang-sudah-jadi-_120409155626-102.JPG
0 komentar:
Post a Comment